Rubrikasi

Tampilkan postingan dengan label Jurnalisme. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnalisme. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Oktober 2011

Organisasi Pers


Organisasi PersBergulirnya era reformasi, sebagai babak baru pascaruntuhnya rezim Orde Baru, telah melahirkan kebebasan dan keterbukaan informasi di Indonesia. Menurut catatan Dewan Pers, sampai dengan pertengahan tahun 2007 setidaknya tercatat ada 820 buah penerbitan media cetak, 2000 lembaga penyiaran radio dan 80 lembaga penyiaran televisi di Indonesia. Angka ini meningkat pesat apabila dibandingkan dengan pada zaman Orde Baru, yang mana tercatat hanya ada 289 surat kabar, 740 lembaga penyiaran radio dan 6 siaran televisi. Dari begitu banyak bermunculannya media massa, tidak sedikit yang gulung tikar. Hanya sedikit yang masih bertahan.
Organisasi pers sendiri di negeri ini sudah ada semenjak zaman penjajahan. TercatatInlandsche Journalisten Bond (IJB) yang berdiri pada tahun 1914 di Surakarta adalah organisasi pers yang paling awal berdiri. Pendiri IJB antara lain Mas Marco Kartodikromo, Dr. Tjipto Mangunkusumo, Sosro Koornio, dan Ki Hadjar Dewantara. Selain IJB ada juga organisasi pers lainnya yaitu Persatoean Djoernalis Indonesia (PERDI) dengan tokoh-tokohnya antara lain Sutopo Wonoboyo, Sudarjo Tjokrosisworo, M Tabrani, Parada Harahap, Sjamsudin Sutan Makmur, dan lain-lain. Organisasi ini terbentuk pada tahun 1933.
Lalu bagaimanakah dengan organisasi pers saat ini? Dari banyaknya organisasi pers yang ada di Indonesia, penulis mendapatkan 2 organisasi pers yang dianggap cukup “sehat” dan masih aktif hingga saat ini. Kedua organisasi pers ini adalah Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independent. Kedua organisasi pers ini dianggap sebagai wakil dari banyaknya organisasi pers yang ada. Karena walaupun sama-sama organisasi pers, namun keduanya “bersebrangan” dalam memegang azas-azas atau patokan dasar dalam kegiatan jurnalistiknya.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
PWI didirikan pada 9 Februari 1946 di Solo. Munculnya PWI diwarnai aspirasi perjuangan para pejuang kemerdekaan, baik mereka yang ada di era 1908, 1928 maupun klimaksnya 1945. Selain itu, tanggal 9 Februari juga di peringati sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Boleh dikatakan, PWI sangat dekat dengat dengan rezim Orde Baru. Karena kegiatan jurnalistik yang berlandaskan Pancasila ini dianggap sebagai “senjata andalan” Presiden Soeharto dalam mempertahankan kekuasaannya selama 32 tahun.
Dulu PWI bersama Departemen Penerangan (Deppen) memonopoli kegiatan pers di Indonesia. Saat itu PWI di sahkan sebagai satu-satunya wadah pers di Indonesia. Bagi sebagian orang, PWI yang berlandaskan “pers Pancasila” dan “pers pembangunan” dianggap sebagai mitra pemerintah. Karena itu bukan hal yang aneh tidak ada komentar-komentar miring terhadap pemerintah saat itu. Karena Deppen dan PWI bersifat hegemonik dan berfungsi sebagai big brother bagi pers di Indonesia.
Pada saat itu pers Indonesia menjadi semacam direktorat jenderal yang kelima dari Deppan. Sebagai contoh, Deppan begitu berperan dalam mengatur kehidupan pers di Indonesia. Cara-cara seperti ini hanya ada dalam pemerintahan yang sangat fasis.
Lalu saat ini ketika rezim Orde baru runtuh, PWI seperti kehilangan taringnya. PWI tidak lagi mencadi satu-satunya wadah pers di Indonesia. Di era reformasi, begitu banyak bermunculan organisasi pers yang memilih landasan yang berbeda dengan PWI. Jika saat itu berdirinya PWI di restui oleh pemerintah, saat ini organisasi pers yang baru tidak memerlukan hal tersebut. Karena berdasarkan pasal 28 UUD 1945 yang menyangkut hak untuk berkumpul atau berserikat serta kebebasan mengeluarkan pendapat, para wartawan bebas medirikan organisasi pers. Salah satunya adalah Aliansi Jurnalis Independent.
Aliansi Jurnalis Independent (AJI)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) lahir sebagai perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rezim Orde Baru. Semuanya dimulai ketika ada pembredelan Detik, Editor dan Tempo, pada tanggal 21 Juni 1994. Ketiganya dibredel karena pemberitaannya yang tergolong kritis kepada penguasa. Tindakan represif inilah yang memicu aksi solidaritas sekaligus perlawanan dari banyak kalangan secara merata di sejumlah kota. Lalu pada tanggal 7 Agustus 1994 di Bogor, sekitar 100 orang menandatangani Deklarasi Sirnagalih. Inti deklarasi ini adalah menuntut dipenuhinya hak publik atas informasi, menentang pengekangan pers, menolak wadah tunggal untuk jurnalis, serta mengumumkan berdirinya AJI.
Berdirinya AJI memberi gaung cukup besar di dunia jurnalistik Indonesia. Tekanan terhadap para jurnalis yang terang-terangan bergabung dalam AJI sangat besar. Pemerintah melalui Deppan dan PWI melihat berdirinya AJI sebagai tantangan terbuka, yang harus ditindak keras agar tidak meluas. Berbagai tindakan “pendisiplinan” melalui pemimpin di media masing-masing pun dilakukan.
Sejak berdiri hingga saat ini, AJI memiliki kepedulian pada tiga isu utama. Inilah yang kemudian diwujudkan menjadi program kerja selama ini. Pertama, perjuangan untuk mempertahankan kebebasan pers. Kedua, meningkatkan profesionalisme jurnalis. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan jurnalis. Semua ini merujuk pada persoalan nyata yang dihadapi jurnalis.
Pertama, perjuangan untuk mempertahankan kebebasan pers merupakan pekerjaan rumah utama AJI. Tidak hanya semasa Orde Baru berkuasa, saat represi terhadap media dan pemberangusan terhadap kebebasan pers sangat tinggi. Setelah Presiden Soeharto tumbang berganti era reformasi, isu kebebasan pers itu masih terus aktual. Sebab, represi yang dulunya berasal dari negara, kini justru bertambah dari masyarakat, mulai dari pejabat dan pengusaha yang merasa terancam oleh pers yang mulai bebas, hingga kelompok-kelompok preman.
Kedua, soal peningkatan profesionalisme jurnalis. Bagi AJI, pers profesional merupakan prasyarat mutlak untuk membagun kultur pers yang sehat. Dengan adanya kualifikasi jurnalis semacam itulah pers di Indonesia bisa diharapkan untuk menjadi salah satu tiang penyangga demokrasi. Karena itulah, AJI melaksanakan sejumlah training, workshop, diskusi dan seminar.
Ketiga, peningkatan kesejahteraan jurnalis. Tema tentang kesejahteraan ini memang tergolong isu yang sangat ramai di media. Bagi AJI, kesadaran akan pentingnya isu ini sudah dimulai sejak kongres AJI tahun 1997. Dalam kongres tersebut, dicetuskan untuk memberikan porsi layak kepada isu yang berhubungan dengan aspek ekonomi jurnalis. Salah satu bentuknya adalah dengan mendorong pembentukan serikat pekerja di masing-masing media.
AJI percaya, dengan adanya serikat pekerja, akan memberi dampak baik bagi perusahaan. Dengan adanya wakil karyawan, maka mereka bisa ikut mempengaruhi kebijakan yang akan melibatkan mereka. Dampak lanjutannya, jurnalis pun bisa mendapatkan penghasilan yang layak sehingga kebutuhan ekonominya tercukupi. AJI percaya, soal kesejahteraan ini memiliki korelasi cukup kuat dengan terbentuknya karakter seorang jurnalis profesional.
***
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers,
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi,
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara, dan
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara professional adalah :
  1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber,
  2. Menghormati hak privasi,
  3. Tidak menyuap,
  4. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya,
  5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang,
  6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara,
  7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri, dan
  8. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu,
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional,
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta, dan
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi,
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk,
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan,
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi, dan
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak, dan
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum, dan
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya,
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber,
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya, dan
  4. Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas, dan
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati, dan
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar, dan
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, dan
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Selain Persatuan Wartawan Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independent, penulis mencatat ada beberapa organisasi pers yang lainnya, di antaranya :
  1. Aliansi Wartawan Independen (AWI)
  2. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
  3. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)
  4. Asosiasi Wartawan Kota (AWK)
  5. Federasi Serikat Pewarta
  6. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
  7. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)
  8. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
  9. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
  10. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)
  11. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)
  12. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)
  13. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)
  14. Komite Wartawan Indonesia (KWI)
  15. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)
  16. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)
  17. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)
  18. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)
  19. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)
  20. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)
  21. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)
  22. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)
  23. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)
  24. Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat
  25. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)
  26. Serikat Wartawan Indonesia (SWI)
  27. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)
Dalam era banyak media seperti saat ini, masyarakat memiliki cukup banyak alternatif untuk melakukan perbandingan. Masyarakat akan mampu menilai, mana lembaga profesional, dan mana wartawan yang bekerja profesional. Semua itu dinilai dari produk yang disajikan. Masyarakat yang makin peka dan kritis akan makin berani melakukan kritik. Pers yang profesional tentulah harus siap menerima kontrol dari masyarakat. Menerima kritik dengan lapang dada dan selalu melakukan perbaikan-perbaikan, tentulah jauh lebih baik daripada dibredel oleh masyarakat, alias ditinggalkan oleh pembaca dan pemirsanya.

WARTAWAN TANPA SURAT KABAR


Wartawan Tanpa Status


Begitu mudahnya sekarang menjadi wartawan. Asal ada kemauan, saat itu juga bisa menyandang profesi wartawan. Apalagi, jika punya kesanggupan berburu berita yang bisa memasok ‘gizi’ ke media yang menaunginya. Tak usah menunggu waktu, orang awam pun segera dibuatkan kartu pers untuk modal peliputan berita. Simpel sekali prosedurnya, bukan?
Tapi, tunggu dulu. Tak sembarang media pers segampang itu merekrut wartawan. Media-media besar dan mapan, umumnya sudah menerapkan standar profesional dalam rekruitmen wartawan. Bahkan dalam komunitas media pers kategori ini, untuk menjadi wartawan profesional prosedurnya justru tak kalah ketat dengan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), misalnya.
Dari gambaran di atas, bisa dimaklumi kalau kemudian dalam dunia pers muncul perbedaan wartawan ke dalam tipologi ‘wartawan beneran’ dan ‘wartawan bodrex’. Yang disebut terakhir, tak lain adalah orang-orang yang masuk ke habitat pers tapi sepak terjang jurnalistiknya justru banyak mencemari dunia pers itu sendiri.
Keberadaan wartawan ‘bodrex’ memang tak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, faktanya, mereka juga berkalung kartu pers sebagai bukti fisik identitas diri seorang wartawan. Soal, apakah mereka produktif dalam menghasilkan karya jurnalistik atau tidak, itu menjadi urusan lain. Karena itulah, dari perspektif ini, rasanya sulit mencari alasan untuk tidak mengkategorikan mereka ke dalam komunitas wartawan.
Bondan Winarno pernah mengatakan, dari segi penampilan, tidak ada perbedaan nyata antara wartawan ‘bodrex’ dengan wartawan beneran. Sebagai wartawan, wawasan mereka memang dangkal, karena tujuan utamanya memang semata bukan untuk kepentingan jurnalistik. Tetapi, tidak jarang dari mereka punya daya intuisi dan investigasi yang tajam.
Dalam menjalankan misi jurnalistiknya, wartawan ‘bodrex’ biasanya berlindung di balik kartu pers resmi dari medianya maupun dari beragam organisasi profesi kewartawanan. Karenanya, mereka akhirnya lebih mengedepankan ideologi ‘jurnalisme kartu pers’ ketimbang mengaktualisaikan jargon-jargon ideal jurnalismyang menjadi ruh dari media pers.
Di panggung pers nasional, ironi wartawan ‘bodrex’ sebenarnya bukan cerita baru. Bukankah dari dulu sudah muncul sindiran adanya wartawan tanpa surat kabar (WTS) yang ulahnya seringkali mencemari intitusi pers? Hanya saja, kalau kini keberadaan wartawan ‘bodrex’ kian menuai sorotan, itu barangkali karena jumlah ‘pasukan’ mereka memang kian menjamur.
Diakui atau tidak, wartawan ‘bodrex’ semakin bertambah subur seiring bergulirnya liberalisasi pers pasca reformasi 1998. Sejak itu, kontrol birokrasi terhadap keberadaan media pers begitu longgar. Dengan demikian, sebuah media pers bisa meluncur begitu saja tanpa harus lewat prosedur yang rumit. Berbarengan dengan itu, siapa pun seolah juga bisa masuk dalam komunitas pers. Siapa pun juga bisa membikin media sekalipun tanpa ditopang sumber dana dan sumberdaya manusia yang punya concern terhadap idealisme pers.
Konsekuensinya, bermunculanlah ‘wartawan karbitan’ yang kinerja jurnalistiknya kadang jauh dari cita-cita ideal pers itu sendiri. Jangan heran kalau kemudian muncul media pers yang merekrut jajaran redaksi hingga wartawan secara serampangan. Kartu pers yang seharusnya diterbitkan secara ketat dan selektif, akhirnya ‘diobral’ untuk membekali ‘pasukan’ yang melakukan tugas jurnalistik di lapangan.
Jadilah, kartu pers menjadi segala-galanya. Status profesi wartawan, akhirnya cukup dilihat dan diukur dari parameter kepemilikan kartu pers. Dalam konteks ini, produktifitas karya jurnalistik menjadi tak begitu urgen. Salah-salah, wartawan yang produktif membuat karya jurnalistik justru dicap sebagai ‘wartawan liar’ hanya karena mereka tak berkalung kartu pers.
Padahal, banyak di antara wartawan ‘bodrex’ berkalung kartu pers yang sesungguhnya produktifitas karya jurnalistiknya masih layak dipertanyakan. Sebaliknya, mereka justru lebih memilih memanfaatkan kartu pers yang dikantonginya untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik. Misalnya, kartu pers difungsikan sebagai kartu trufuntuk melakukan tindak pemerasan dengan dalih memuat atau tidak memuat sebuah berita. Praktek kotor ala wartawan ‘bodrex’ agaknya masih menjadi fenomena kelam dalam dunia pers nasional. Itulah sebabnya, kini media-media cetak maupun elektronik terang-terangan mengkomunikasikan ke khalayak bahwa wartawannya ‘diharamkan’ menerima sesuatu pemberian dari nara sumber.
Tentu, persoalannya, terlalu naif jika nantinya institusi pers harus kehilangan kepercayaan publik hanya gara-gara merebaknya praktek-praktek kotor sebagaimana yang lazim dimainkan wartawan ‘bodrex’.
Wartawan ‘Bodrex’
Wartawan ‘bodrex’ memang cukup lama dikenal di kalangan wartawan dan pejabat serta pengusaha. Istilah wartawan ‘bodrex’ sendiri muncul dari iklan obat sakit kepala di televisi, yang di dalamnya terdapat ‘pasukan bodrex datang’. Secara faktual wartawan ‘bodrex’ biasanya datang beramai-ramai seperti pasukan. Versi lain mengatakan, istilah ‘bodrex’ berasal dari narasumber yang merasa ‘sakit kepala’ jika didatangi wartawan palsu. Untuk menghilangkan ‘sakit kepala’ itu, sumber berita memberi amplop berisi uang sebagai ‘obat’ penangkalnya.
Sejak pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, wartawan ‘bodrex’ lebih dikenal sebagai WTS (wartawan tanpa surat kabar). Dalam perjalanannya, wartawan ‘bodrex’ sebenarnya tidak ‘bekerja’ pada sebuah media. Mereka hanya mengaku sebagai wartawan, padahal profesi wartawan yang diakuinya adalah wartawan gadungan yang biasanya hanya memeras pejabat dan pengusaha yang dianggap ‘bermasalah’.
Namun seiring reformasi dan jatuhnya orde baru, wartawan ‘bodrex’ tampil berani dan terang-terangan beroperasi untuk menjalankan profesinya dengan mengatasnamakan ‘wartawan’. Malah dalam menjalankan aksinya, mereka dilengkapi dengan kartu pers dan mempunyai penerbitan tertentu.
Dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan, orientasi wartawan ‘bodrex’ tidak lagi memakai kaidah jurnalistik, yang seharusnya menyampaikan fakta sesungguhnya. Tetapi orientasi mereka sudah berubah menjadi bagaimana caranya untuk mendapatkan uang dengan berkedok sebagai wartawan, sehingga berita yang dibuatnya keluar dari konteks kaidah jurnalistik itu sendiri.
Malah dalam perjalanannya, wartawan ‘bodrex’ tidak segan-segan melakukan tindakan penipuan dan pemerasan. Modusnya beragam, ada yang meminta uang untuk biaya perjalanan, mengajukan proposal kegiatan, dan biaya iklan.
Wartawan amplop juga sangat tipis batasannya dengan wartawan ‘bodrex’. Asumsi ini bisa benar, jika praktik amplopisme ini juga dilakukan oleh wartawan yang nyata-nyata tidak jelas identitasnya. Akan tetapi golongan wartawan ‘bodrex’ lebih kejam dalam menjalankan modus operandinya.
Kebebasan pers, selain meniupkan angin segar juga mengalirkan angin busuk bagi wartawan. Kemudahan untuk menerbitkan media, juga diikuti dengan penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dengan terang-terangan maupun tersembunyi. Sepak terjang menyimpang dari etika profesi, lama kelamaan menjadi budaya wartawan.
Menerima sogokan jelas melanggar etika profesi wartawan. Pasal lima Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) menyebutkan, “Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi”. Pasal ini jelas menafsirkan bahwa wartawan Indonesia dilarang menerima suap, dengan cara tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun. Ini untuk menjaga profesi wartawan itu sendiri. Namun dalam praktiknya, wartawan Indonesia banyak melanggar kode etik yang dibuat.
Penyimpangan Profesi Wartawan
Ada beberapa pola penyimpangan yang dilakukan profesi wartawan. Pertama, pola pasif. Wartawan hanya menerima amplop dari narasumber. Disebut pasif karena mereka tidak meminta, namun menerima kalau narasumber memberi. Pola ini biasanya dilakukan wartawan yang bekerja di perusahaan kecil dan menengah yang kurang memberikan gaji yang layak bagi wartawannya. Namun, penyimpangan ini juga dilakukan oleh wartawan yang bekerja di perusahaan besar, tetapi tidak memiliki peraturan yang tegas soal amplop. Wartawan ini dikenal sebagai tipe ‘kucing’ yang jinak dan manis setelah dilempar ikan.
Kedua, pola aktif atau agresif. Pola penyimpangan ini dilakukan oleh wartawan yang bekerja di perusahaan ‘papan nama’. Dengan cara meminta amplop kepada narasumber secara aktif, bergerilya ke dinas pemerintahan atau perusahaan. Disebut perusahaan pers ‘papan nama’, karena perusahaan tersebut hanya terbit dua atau tiga kali, setelah itu mati. Namun, wartawannya tetap aktif mencari berita dengan tujuan mencari ‘angpao’ dari narasumber. Selain itu, penyimpangan jenis ini dilakukan wartawan dengan cara mendatangi sumber berita dengan menunjukkan bukti tulisan berita, lalu mengharap pemberian ‘angpao’ dari sumber berita. Wartawan ini dikenal dengan tipe ‘nyamuk’ yang suka merubung tempat potensial untuk ‘disedot’.
Ketiga, pola pemerasan. Pola ini dilakukan dengan cara mendatangi sumber berita yang bermasalah. Misalnya tersangka korupsi, pejabat atau pengusaha yang diduga selingkuh. Pelakunya adalah mereka yang mempunyai kartu pers dan menjadi ‘wartawan’ di salah satu media. Atau mereka hanya mengaku sebagai wartawan tetapi tidak memiliki media yang jelas keberadaannya. Wartawan ini mempunyai tipe wartawan ‘kecoa’, sudah baunya tidak sedap, beraksi di tempat kotor lagi.
Kempat, pola penipuan. Pola ini adalah tipe musang berbulu wartawan. Artinya, menipu dengan mengatasnamakan profesinya untuk memperoleh keuntungan. Contohnya, dengan cara mengedarkan daftar sumbangan kepada pejabat atau pengusaha untuk rekan wartawannya yang meninggal dunia, padahal rekan wartawannya masih sehat. Ini jelas penipuan. Mereka bisa wartawan yang tersesat atau bisa juga penipu.
Banyak orang yang berpendapat, profesi wartawan adalah mulia. Pendapat itu dikaitkan dengan salah satu tujuan dari tugas wartawan itu sendiri, yaitu menyebarkan informasi kepada khalayak. Mencari data dan mengungkapkan dalam bentuk berita. Dengan tugas tersebut, seorang jurnalis akan menyampaikan kebenaran kepada masyarakat melalui informasi yang dipublikasikannya.
Sebagai seorang wartawan yang menyampaikan kebenaran kepada masyarakat, ia dituntut memiliki integritas atau kepribadian yang baik, baik integritas dari segi moral maupun intelektual. Pasalnya, profesi wartawan sangat berbeda dengan profesi lainnya. Wartawan dituntut untuk tanggap terhadap gejala sosial di masyarakat. Mengingat fungsi pers sendiri adalah sebagai kontrol sosial, sehingga seorang wartawan dituntut memiliki kepedulian terhadap gejala sosial.
Dunia wartawan diibaratkan sebuah pisau tajam, yang siap mengupas apa saja, tinggal kita yang harus bisa menggunakannya.Bagaimanapun profesi wartawan adalah profesi yang menuntut kita untuk bersikap profesional dan idealis. Tidak jarang orang yang bersifat profesional dan idealis bisa tergelincir hanya karena ‘angpao’. Hal ini diakibatkan dari perusahaan di tempatnya bekerja belum memberikan kesejahteraan yang layak. Kita patut acungi jempol langkah yang ditempuh Metro TV sebagai salah satu media berita, yang terang-terangan melarang reporternya menerima imbalan berupa apa saja. Keberanian Metro TV ini beralasan, perusahaannya berani membayar seorang reporter/jurnalisnya dengan upah yang tinggi.
Mengaplikasikan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers
Pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke polisi. UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan ini.
Dewan Pers telah banyak menggelar sosialisasi. Tujuannya mendorong masyarakat, terutama yang menjadi korban, agar tegas melawan praktik wartawan gadungan. Masyarakat perlu mengenal perbedaan praktik wartawan profesional dengan wartawan gadungan.
Apa yang membedakan wartawan bodrek dengan wartawan sungguhan? Profesi wartawan bisa dilihat dari berbagai aspek. Pertama, dalam pengertian sehari-hari, wartawan adalah orang yang melakukan kerja jurnalistik berdasarkan etika dan ada produk yang dihasilkan secara teratur. Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers dikatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
Jika ada orang berniat mencuri, merampok, atau membodohi masyarakat dengan bermodal kamera atau seragam wartawan, maka dia bukan wartawan. Wartawan gadungan suka mendatangi, misalnya, orang yang tidak paham tentang siapa dan apa pekerjaan wartawan. Atau mendatangi orang yang sebenarnya paham jurnalistik dan aspek hukum pers, tetapi karena orang itu bermasalah, maka ikut menjadi bagian dari wartawan gadungan. Ada aspek saling memanfaatkan. Orang itu bisa menjadi perahan atau sebaliknya si wartawan menjadi penyelamatnya.
Bagaimana dengan wartawan yang bekerja di media yang terbitnya kadang-kadang? Saat ini adalah masa transisi dari masa lalu yang sangat menekan dan represif terhadap kemerdekaan pers. Kini sudah dilepaskan simbol-simbol kekuasaan pemerintah yang sepertinya tak terbatas itu. Kemudian dibuat Undang Undang Pers yang menghapus semua atribut yang dapat membelenggu kemerdekaan pers. Misalnya tidak ada Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, tidak ada pemberedelan, tidak ada wadah tunggal organisasi wartawan, dan tidak ada keharusan wartawan mengikuti penataran. Sehingga kita masuk ke suatu ruang yang seolah sangat bebas, tanpa orang lain di dalamnya. Di sinilah muncul persoalan profesionalisme.
Apa itu persoalan profesionalisme? Seseorang yang disebut memiliki profesi harus mempunyai kompetensi yang didapat melalui pelatihan singkat, pendidikan singkat atau formal. Dengan pelatihan tersebut ia memiliki keahlian. Ia bekerja tidak semata-mata karena profesinya namun juga memiliki tanggung jawab terhadap karyanya. Apakah karyanya telah memberi manfaat, misalnya.
Kriteria mengenai profesionalisme ini sulit dibuat dalam satu regulasi. Sekarang persoalan itu dikembalikan ke Dewan Pers. Namun Dewan Pers dalam posisi yang gamang. Kalau Dewan Pers membuat higher regulation(aturan-aturan yang berlebihan), Dewan Pers bisa kembali ke masa Departemen Penerangan. Tetapi, jika dibiarkan, para ‘pembonceng-pembonceng pers’ semakin keterlaluan.
Setelah sepuluh tahun kebebasan pers, keberadaan wartawan gadungan belum dapat dihilangkan. Sementara Dewan Pers terbatas kewenangan untuk memberantas wartawan gadungan. Lalu, apa yang dapat diupayakan Dewan Pers? Saat ini kita berada dalam paradigma kemerdekaan pers baru yang menurut Undang Undang Pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Artinya, kemerdekaan pers bukan milik wartawan, pemodal, atau Dewan Pers, tetapi milik masyarakat berdaulat yang direfleksikan melalui kemerdekaan pers. Sehingga kemerdekaan pers harus bermakna untuk kehidupan masyarakat dan demokrasi.
Undang Undang Pers menyebut tujuan dari kemerdekaan pers, antara lain, menegakkan demokrasi, mengedepankan prinsip keadilan, dan supremasi hukum. Inilah paradigmanya. Persoalannya, kalau kita ingin mengimplementasikan kemerdekaan pers dengan prinsip keadilan, adilkah wartawan profesional dicampuradukkan dengan wartawan amatiran atau gadungan? Adilkah masyarakat, sebagai pemilik kemerdekaan pers, melakukan pembiaran? Lalu, apakah wartawan amatiran dapat diandalkan untuk menegakkan prinsip kemerdekaan pers dan supremasi hukum sementara mereka bermasalah dan cenderung melakukan pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik?
Publik harus cerdas dan tegas menyikapi wartawan gadungan. Mereka jangan diberi ruang hidup. Jika mereka memeras segera lapor ke pihak berwajib. Berbicara mengenai wartawan gadungan tidak ada relevansinya dengan kemerdekaan pers. Sebab wartawan gadungan bukan wartawan. Sedang profesi wartawan adalah bermartabat dan terhormat.
Ada wartawan bekerja di media yang jelas tetapi meminta uang kepada narasumber usai meliput. Bagaimana menyikapinya? Kalau wartawan bekerja secara profesional ia tidak mau meminta amplop dari masyarakat. Wartawan yang profesional biasanya bekerja di perusahaan pers yang sehat. Ciri perusahaan pers yang sehat, mereka memiliki pembaca, pendengar atau pemirsa yang mau membeli atau menonton. Sehingga ada pemasang iklannya. Mereka memiliki kredibilitas dan dapat menggaji wartawannya secara wajar.
Selama ini rendahnya kesejahteraan banyak dijadikan alasan wartawan untuk meminta amplop kepada narasumber. Apakah itu dibenarkan? Kalau ada orang mengaku wartawan, kemudian meminta uang kepada narasumber dengan alasan gajinya tidak mencukupi, sebaiknya ia mundur saja dari profesi wartawan. Perilakunya mencederai kehormatan profesi wartawan.
Harapan masyarakat kepada Dewan Pers sangat besar. Bahkan berharap Dewan Pers bisa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kewenangan besar. Harapan itu tidak mungkin.
Selama ini Dewan Pers sudah merespon keluhan masyarakat mengenai perilaku wartawan gadungan atau wartawan sungguhan. Dalam hal regulasi, Dewan Pers telah membuat Standar Kompetensi Wartawan. Karena itu, pertama, Dewan Pers menghimbau sebaiknya wartawan bergabung dengan satu organisasi. Dengan begitu ia terikat pada etika di organisasi tersebut. Kedua, Dewan Pers telah membuat standar minimal pendirian perusahaan pers yang mengatur, misalnya, soal modal.
Di satu pihak ada wartawan yang nakal. Di lain pihak ada masyarakat atau pejabat yang bermasalah dan menyediakan amplop untuk wartawan. Darimana memulai mengatasinya? Adalah istilah garbage in garbage out: Kalau masuknya sampah akhirnya yang keluar juga sampah. Kalau ada masyarakat yang kehilangan akal, kemudian membuat perusahaan pers atau menjadi wartawan tanpa kompetensi apapun di bidang pers, akhirnya produk yang dihasilkannya juga sampah.
Persoalan lainnya menyangkut perilaku penegak hukum yang tidak terpuji, yang biasa disebut oknum, meski bisa jadi sebenarnya bukan oknum tapi perilakunya telah struktural dan kurtural. Seperti yang dikatakan oleh wartawan Indonesia Raya, Mochtar Lubis, bahwa korupsi dan munafik telah membudaya, dan itu masih terjadi sampai sekarang.
Kalau kita punya moral, etika, dan kompetensi, sedarurat apapun kita tidak akan memilih menjadi wartawan gadungan atau amplop. Persoalan wartawan amplop akhirnya kembali ke diri wartawan. Bagi wartawan profesional, jangankan meminta, diberi amplop pun ia menolak. Kebanggaan wartawan justeru pada penolakannya. Ketika menolak, integritas dan citra wartawan akan terangkat dan kembali bermartabat.
Bagaimana dengan prosedur mendapatkan kartu pers? Untuk mengatasi problem rendahnya kompetensi wartawan, Dewan Pers memiliki program pendidikan dan pelatihan untuk wartawan bernama Sekolah Jurnalistik. Program ini masih terbatas dan dilakukan bekerjasama dengan LPDS (Lembaga Pers Dr. Soetomo). Pesertanya akan mendapat sertifikasi di bidang etika. Karena etika dianggap yang terpenting. Wartawan perlu diyakinkan, kalau mereka memiliki kemampuan profesional yang diikuti etika maka mereka memiliki kedudukan bermartabat.
Setiap profesi modern memiliki organisasi. Di dalam organisasi itu melekat etika sebagai mahkota. Dimungkinkan wartawan membuat organisasi tunggal, seperti advokat, yang dapat mengeluarkan sertifikat. Persoalannya tinggal bagaimana stakeholders di kalangan pers dan masyarakat memiliki kesepakatan. Sebab, jika sebagian sepakat dan sebagian tidak, akan jadi masalah. Wartawan profesional memang sebaiknya dibekali sertifikat yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga yang disepakati bersama.

Dari Berbagai Sumber

ELEMEN-ELEMEN JURNALISTIK


Sembilan Elemen Jurnalisme

1. Kewajiban Pertaman Jurnalisme Adalah Pada Kebenaran
Keinginan agar informasi merupakan kebenaran adalah elementer. Berita adalah materi yang digunakan orang untuk mempelajari dan berpikir tentang dunia di luar diri mereka, maka kualitas terpenting berita adalah bisa digunakan dan diandalkan. Singkat kata, kebenaran menciptakan rasa aman yang tumbuh dari kesadaran seseorang, dan kebenaran menciptakan rasa aman yang tumbuh dari kesadaran seseorang, dan kebenaran inilah yang jadi intisari sebuah berita.
Hasrat mendasar terhadap kejujuran ini begitu kuatnya dan ada sejak manusia ada. Para wartawan zaman dahulupara pembawa pesan di masyarakat yang belum mengenal tulisanjuga diharapkan bisa bercerita ulang tentang suatu perkara secara akurat dan dapat diandalkan. Acapkali berita yang dibawa pembawa peasan ini menyangkut perkara kelangsungan hidup. Para kepala suku memerlukan kabar yang akurat apakah suku di seberang bukit akan menyerang atau tidak.
Kebenaran tampaknya terlalu rumit untuk kita kejar. Atau bahkan kebenaran tidak ada, mengingat kita semua individu yang subjektif. Ada beberapa argument yang menarik, dan bahkan dalam jenjang filosofis tertentu mungkin valid. Di mana kebenaran meninggalkan jurnalisme? Apakah kata kebenaran kini menjadi sesuatu yang dipakai dalam percakapan sehari-hari tapi tak lagi bisa diperiksa dengan seksama?
Jadi apa arti kewajiban wartawan terhadap kebenaran? Biasanya upaya untuk menjawab pertanyaan ini, baik dalam seminar maupun dalam tafsir filsafat, berakhir dengan kebingungan. Salah satu alasannya, percakapan ini biasanya tak berpijak pada dunia nyata. Diskusi filosofis tentang “kebenaran” itu berputar-putar dalam wilayah semantik.
Alasan lain, wartawan sendiri tak pernah jelas dengan makna kejujuran yang mereka maksud. Secara alami jurnalisme bersifat reaktif dan praktis, ketimbang filosofis dan introspektif. Teori-teori jurnalisme diserahkan kepada akademisi, dan dalam sejarahnya banyak orang media yang mengabaikan nilai pendidikan jurnalisme, dengan berpendapat bahwa satu-satunya tempat untuk belajar adalah ruang redaksi.
Pers adalah “cermin” masyarakat, kata David Bartlett, mantan presiden Radio and Television News Directors Association. Jurnalisme adalah “pantulan hasrat hari itu,” kata Tom Brokaw. “Berita adalah segala yang paling layak diberitakan pada sembarang hari,” kata seorang produser CNN. Penjelasan macam itu membuat wartawan tampak pasif, lebih merupakan juru catat peristiwa ketimbang seorang penyeleksi informasi atau redaktur. Mereka berpikir seolah-olah kebenaran muncul begitu saja seperti halnya roti yang mengembang saat dipanggang. Bukannya mempertahankan teknik dan metode dalam mencari kebenaran, wartawan malah cenderung menyangkal keberadaan hal semacam itu.
Terlepas dari semua itu, ada sedikit keraguan bahwa wartawan meyakini dirinya bersatu mengejar kebenaranbukan cuma kebebasan bercerita dan urusan dagang. Kita sebagai wartawan gagal mengungkapkan apa yang mereka kerjakan. Dan, “kebenaran jurnalistik” iniadalah lebih dari sekedar akurasi. Ini adalah pekerjaan sortir yang berkembang antara cerita pertama dan interaksinya di tengah publik, pembuat berita, dan wartawan sepanjang waktu. Prinsip pertama jurnalisme inipengejaran kebenaran tidak berat sebelahadalah yang paling membedakannya dari semua bentuk komunikasi lain.
Hakim memimpin pengadilan. Juri menyatakan keputusan bersalah atau tak bersalah. Industri diatur, pajak dikumpulkan, hukum dibuat. Kita mengajari anak-anak kita sejarah, fisika, dan biologi. Semua kebenaran inibahkan hukum-hukum ilmu pastiadalah subjek untuk direvisi tapi kita bergerak berdasarkan kebenaran ini untuk sementara waktu karena hal ini penting untuk penyelenggaraan kehidupan kita sehari-hari. Hal inilah yang dikejar jurnalismebentuk kebenaran yang bisa dipraktikkan dan fungsional. Ini bukan kebenaran ala persamaan kimiawi. Namun jurnalisme bisadan harusmengejar kebenaran di dalam pengertian yang bisa kita jalankan dari hari ke hari.
Memahami kebenaran jurnalistik sebagai sebuah prosesatau perjalanan berkelanjutan menuju pemahamansebenarnya lebih membantu dan lebih realistis, dan hal ini dimulai dengan berita yang timbul pada hari pertama dan perkembangan selanjutnya. Kebenaran yang bisa dipraktikkan ini adalah sebuah ihwal yang bisa berubah menjadi bentuk yang berbeda, seperti halnya proses belajar, tumbuh seperti stalagmite dalam sebuah gua, setetes demi setetes seiring perjalanan waktu.
Kebenaran di sini, dengan kata lain, fenomena yang rumit dan terkadang kontradiktif, tapi seperti yang terlihat melalui proses yang berjalan, jurnalisme bisa sampai pada kebenaran. Upaya jurnalisme untuk sampai pada kebenaran dalam dunia yang kabur adalah dengan memilah sedari awal fakta dari informasi keliru yang ikut bersamanya, ketiadaan informasi, atau promosi. Setelah itu, ia membiarkan komunitas bereaksi, dan penyelesaian pun terjadi. Pencarian kebenaran akhirnya jadi komunikasi dua arah.
Definisi ini membantu mengaturkan cara kita menggunakan kata benar dan salah setiap hari dengan cara kita mendekonstruksi kata-kata tersebut. kita memahami kebenaran sebagai sebuah tujuan─sekalipun rumitnya luar biasa─dan masih menyambut kebenaran ini. Karena inilah sebagaimana hidup sesungguhnya, sering harus berupaya keras dan tidak pernah sepenuhnya mencapai yang diinginkan.
Beberapa wartawan selama beberapa tahun terakhir menyarankan pengganti bagi kebenaran. Barangkali yang paling sering kita dengar adalah fairness (sikap tidak berat sebelah) dan balance (keseimbangan). Namun keduanya, bila kita amati dengan lebih teliti, ternyata juga tidak memadai. Fairness terlalu abstrak dan pada akhirnya, lebih subjektif ketimbang kebenaran. Fair (tidak berat sebelah) untuk siapa? Bagaimana mengujifairness? Kebenaran, dengan semua kesulitannya, paling tidak, masih bisa diuji. Keseimbangan juga terlalu subjektif. Menyeimbangkan cerita dengan bersikap adil terhadap dua pihak mungkin tak akan menciptakan keadilan terhadap kebenaran, jika kedua pihak dalam kenyataannya tak memiliki bobot yang setara.
Daripada bergegas menambahkan konteks dan interpretasi, pers perlu berkonsentrasi pada sintesi dan verifikasi. Singkirkan desas-desus, olok-olok, hal yang tak penting, dan pelintiran, dan berkonsentrasilah pada apa yang yang benar dan penting.

2. Loyalitas Pertama Jurnalisme Kepada Warga
Komitmen kepada warga (citizen) lebih besar ketimbang egoisme profesional. Tersirat di dalamnya perjanjian dengan publik, yang menyatakan kepada audiens bahwa ulasan filmnya jujur, bahwa ulasan restorannya tak terpengaruhi oleh pemasang iklan, dan liputannya tidak untuk kepentingan pribadi atau condong untuk kepentingan teman-teman. Alhasil, pengumpul berita tidaklah seperti pegawai perusahaan lain. Mereka punya kewajiban sosial yang sesekali bisa benar-benar berseberangan dengan kepentingan utama majikan mereka, sekalipun disisi lain, kewajiban ini justru merupakan tambang emas si majikan.
Kesetiaan kepada warga ini adalah makna dari yang kita sebut independensi jurnalistik. Seperti yang akan kita lihat, istilah tersebut sering dipakai sebagai sinonim untuk gagasan-gagasan lain, termsuk ketidakterikatan, tidak berat sebelah, dan ketidakberpihakkan. Istilah-istilah ini membingungkan dan mencerminkan pemahaman kabur orang terhadap media. Wartawan punya andil terhadap timbulnya kesulitan yang mereka hadapi sendiri dengan meneruskan kebingungan ini kepada publik, dan bisa dimengerti bila hasilnya membuat warga menjadi skeptic, bahkan marah.
Saat akuntabilitas bisnis dibawa ke redaksi, ikut serta pula bersamanya bahasa bisnis. Di beberapa perusahaan, hal ini bermakna membawa bahasa pemasaran konsumen pada ruang redaksi, dengan pembaca dan pemirsa menjadi “pelanggan”, mengerti apa yang dimaui mereka menjadi “pemasaran”, dan berita menjadi “layanan pelanggan”. Beberapa orang berpendapat bahwa wartawan harus menjual tapi disini presisi menjadi sesuatuyang penting. Kata pelanggan terlalu membatasi dan tak akurat. Seorang pelanggan, menurut The American Heritage Dictionary of the English Language, adalah “seseorang yang membeli barang atau jasa”. Sebagian besar jurnalisme bukanlah jas yang harus dibeli. Jurnalisme tersedia secara bebas─termasuk sebagian besar situs berita di internet, sebagian besar koran mingguan nasional, berita radio, dan berita televisi. Paling-paling, hanya koran metropolitan dan majalah yang benar-benar menjual produk mereka kepada audiens dengan harga tertentu─dan itu pun harga merugi.
Ringkasnya, hubungan bisnis jurnalisme berbeda dengan pemasaran untuk konsumen tradisional, dan dalam beberapa hal lebih rumit. Ini sebuah segitiga. Audiens bukanlah pelanggan yang membeli barang dan jasa. Pengiklanlah sang pembeli. Namun pelanggan/pengiklan harus menjadi nomor dua dalam segitiga tersebut dibawah warga (citizen)─sosok ketiga dalam segitiga ini. Jika pagar mistis tak bisa melindungi kesetiaan pertama wartawan kepada warga, lantas apa yang bisa? Lima gagasan kunci muncul dari instropeksi tersebut.
  1. Pemilik/perusahaan harus menomorsatukan warga
  2. Pekerjakan manajer bisnis yang juga menomorsatukan warga
  3. Tetapkan dan komunikasikan standar yang jelas
  4. Kata akhir berita berada di tangan wartawan
  5. Komunikasikan standar yang jelas kepada publik
Apapun pendekatan yang diambil organisasi media, masalah loyalitas ini sangat penting, karena biasanya diabaikan atau disalahpahami. Meskipun begitu, alasan sesungguhnya mengapa hal ini begitu penting adalah pers telah menjadi sedemikian tidak populernya. Yang sering luput dari perhatian kita saat membicarakan turunnya kepercayaan publik terhadap pers adalah di bagian dasar dari krisis kredibilitas ini ada masalah motif. Sebagi warga, kita tidak berharap kesempurnaan wartawan─atau bahkan sebuah jurnalisme dengan setiap katanya tereja dengan benar. Masalahnya jauh lebih mendasar.
Wartawan suka menganggap diri mereka sebagai pengganti warga, meliput apa yang terjadi delam kehidupan warga untuk kepentingan publik. Namun publik semakin tak mempercayai mereka. Orang melihat sensasionalisme, ekploitasi, dan mereka merasa wartawan melakukan ini demi uang, atau ketenaran pribadi, atau mungkin lebih parah lagi sejenis kebahagiaan di atas penderitaan orang lain. Untuk menghubungkan kembali orang-orang dengan berita, dan meneruskan berita pada dunia yang lebis luas, jurnalisme harus mengukuhkan kembali kesetiaannya kepada warga, kesetiaan yang telah dirusakkan industri berita karena kekeliruannya.

3. Intisari Jurnalisme Adalah Dispilin Dalam Verivikasi
Pada akhirnya, dispilin verifikasi adalah ihwal yang memisahkan jurnalisme dari hiburan, propaganda, fiksi, atau seni. Hiburan (entertainment)─dan sepupunya “infotainment”─berfokus pada hal-hal yang paling menggembirakan hati. Propaganda menyeleksi fakta atau mengarang fakta demi kepentingan yang lain─persuasi dan manipulasi. Fiksi mengarang skenario untuk sampai pada kesan yang lebih personal dari apa yang disebut kebenaran. Hanya jurnalisme yang sejak awal berfokus untuk menceritakan apa yang terjadi setepat-tepatnya.
Wartawan sering gagal menghubungkan perasaan terdalam yang mereka hayati tentang keahlian ini dengan pertanyaan filosofis mengenai peran jurnalisme. Mereka tahu bagaimana mengecek suatu berita. Tapi mereka tak selalu bisa mengungkapkan dengan fasih peran yang dimainkan pengecekan suatu berita di masyarakat. namun, verifikasi selalu berada di dalam fungsi pokok jurnalisme. Seperti yang dikatakan Walter Lippmann pada 1920, “Sebuah komunitas tak bisa merdeka bila kekurangan informasi, karena dengan informasi yang cukup kebohongan bisa didekati”.
Barangkali karena displin verifikasi sangat bersifat pribadi dan begitu sering secvara serampangan dikomunikasikan, ia menjadi salah satu sebab kebingungan terbesar dalam jurnalisme: konsep objektifitas. Makna asli dari pemikiran ini sering disalahpahami, dan sebagian besar bahkan hilang. Saat konsep tersebut pertama kali berkembang, objektifitas tak dimaksudkan untuk menyiratkan bahwa wartawan bebas dari bias. Justru sebaliknya. Istilah ini mulai muncul sebagai bagian dari jurnalisme pada awal abad lalu, terutama pada 1920-an, ketika ia tumbuh dalam suasana di mana wartawan penuh dengan bias, seringkali tanpa sadar.
Jurnalisme, kata Lippmann, dipraktikkan oleh “saksi kebetulan yang terlatih”. Niat baik, atau yang oleh beberapa orang disebut “upaya jujur” yang dilakukan wartawan, tidaklah cukup. Keyakinan dalam individualisme yang ulet dari seorang reporter tangguh, yang oleh Lippmann disebut sebagai “sinisme dari bisnis ini” juga tidak cukup. Tidak pula dengan sejumlah inovasi baru, dari waktu ke waktu, seperti pencantuman nama penulis (byline), ataupun penunjukan wartawan untuk jadi kolumnis.
Yang dimaksudkan Lippmann adalah jurnalisme harus menginginkan adanya “suatu kesamaan metode intelektual dan suatu kesamaan wilayah untuk fakta yang valid”. Untuk memulainya, Lippmann berpendapat bahwa pendidikan jurnalisme harus diubah dari “sekolah dagang yang dirancang untuk mencocokan orang-orang dengan gaji tinggi dalam struktur yang ada”. Sebagai gantinya, pendidikan jurnalisme harus dijadikan pelajaran tentang pembuktian dan verifikasi sebagi unsur terpentingnya.
Dengan kata lain, dalam konsep asli, metodenyalah yang objektif, bukan si wartawan. Kuncinya adalah disiplin dalam metode, bukan dalam tujuannya. Konvensi lama jurnalistik pun tidak dikembangkan untuk menandingi bentuk baru jurnalisme. Sekalipun jurnalisme mungkin telah mengembangkan beragam teknik dan konvensi untuk menentukan fakta, ia sedikit saja mengembangkan sebuah sistem untuk menguji keandalan interpretasi jurnalistik.
Bagaimana wajah jurnalisme dengan metode objektif ini akan terlihat bukan sebagai tujuan? Apa yang bisa diharapkan warga dari pers sebagai disiplin reportase yang beralasan? Saat kita menyimak dan mempelajari masukan-masukan para wartawan, para warga, dan pihak lain yang punya pemikiran tentang berita, kami mulai melihat seperangkat konsep inti yang membentuk landasan disiplin verifikasi. Lima hal ini juga prisnsip intelektual dari sebuah laporan ilmiah:
  1. Jangan pernah menambahi sesuatu yang tidak ada.
  2. Jangan pernah menipu audiens.
  3. Berlakulah setransparan mungkin tentang metode dan motivasi anda.
  4. Andalkan reportase sendiri.
  5. Bersikaplah rendah hati.
Jangan menambah benar-benar berarti jangan menambahkan hal-hal yang tidak terjadi. Hal ini lebih dalam artinya ketimbang “jangan mengarang” atau mengada-ada, karena hal ini juga meliputi mangatur ulang kejadian dalam satu waktu, satu tempat, karakter gabungan, atau gabungan peristiwa.
Jangan menipu berarti jangan pernah menyesatkan audiens. Membodohi orang adalah sebentuk kebohongan dan menghina ide bahwa jurnalisme harus berpegang teguh pada kejujuran. Prinsip ini terkait erat denganjangan menambah. Jangan menipu juga berarti, jika seseorang hendak memakai teknik jurnalisme sastrawi yang sedikit berbeda dari bentuk biasa laporan standar yang didasarkan pada kesaksian para sakti mata, yang paling sesuai aslinya, pembaca juga harus tahu.
Transparansi. Jika wartawan adalah pencari kebenaran, hal ini harus diikuti dengan mereka berlaku jujur dan saksama kepada audiens mereka juga─bahwa mereka menjadi penyaji kebenaran. Tak bisa tidak, tanggungjawab ini mensyaratkan wartawan sebisa mungkin bersikap terbuka dan jujur kepada audiens mereka tentang apa yang mereka tahu dan apa yang mereka tidak tahu. Bagaimana Anda bisa menyatakan diri mencari dan menyampaikan kebenaran jika Anda tidak jujur dengan audiens sejak awal?
Orisinalitas. Lebih luas ketimbang menuntut transparansi dari jurnalisme, warga dan wartawan juga bisa mencari sesuatu yang lain dalam menghargai nilai laporan berita. Orisinalitas adalah nilai yang tertanam kuat dalam jurnalisme. Sejumlah aksioma lama tentang pers mengatakan hal yang kurang lebih sama: “ketika ragu, ditinggalkan”. Tradisi “mencocokan” cerita berakar pada pemikiran yang sama. Daripada mempublikasikan laporan dari media lain, para wartawan condong untuk mengharuskan salah satu reporter mereka untuk menelepon sumber untuk mengkonfirmasikannya lebih dulu. Ini adalah cara untuk menghindari keharusan mencantumkan referensi pada organisasi berita yang lain. Dan hal ini punya akibat penting lain. Kisaah yang tak bisa dikonfirmasikan secara independen tak akan diulang.
Kerendahhatian. Konsep kelima dan yang terakhir adalah wartawan harus rendah hati dengan keterampilan mereka. Dengan kata lain, mereka tak hanya harus skeptis terhadap apa yang mereka lihat dan mereka dengar dari orang lain, yang tak kalah penting mereka juga harus skeptis mengenai kemampuan mereka untuk mengetahui apa arti sesungguhya dari sebuah peristiwa.
Bersama-sama, kelima pemikiran ini menjadi filosofi inti yang membingkai disiplin verifikasi. Mereka juga mengkukuhkan hubungan yang lebih dekat antara si wartawan dengan si warga, yang saling menguntungkan. Dengan menggunakan perangkat transparansi yang kuat, penceritaan naratif, wartawan menarik minat warga dengan informasi penting yang mungkin mereka lewatkan begitu saja, dan saat melakukannya wartawan tak perlu mengorbankan integritas faktual. Pada saat yang bersamaan, dengan berlaku lebih terbuka tentang pekerjaannya, si wartawan terdorong untuk lebih cermat dalam memperolah, mengatur, dan menyajikan berita.

4. Para Praktisinya Harus Menjaga Independensi Terhadap Sumber Berita
Dalam beberapa hal, elemen keempat ini lebih berakar dalam pragmatisme ketimbang teori. Seseorang mungkin membayangkan bahwa wartawan bisa melapor sekaligus menjadi peserta dalam peristiwa tersebut, tapi realitasnya menjadi peserta mengaburkan semua tugas lain yang harus dilakukannya. Melihat yang terjadi dari perspektif lain akan kian sulit. Memperolah kepercayaan dari sumber dan lawan dari pihak yang berbeda menjadi kian sulit. Menjadi kian sulit pula, malah mungkin mustahil, untuk selanjutnya meyakinkan audiens Anda bahwa Anda mendahulukan kepentingan mereka di atas kepentingan tim tempat Anda bekerja di dalamnya. Dengan kata lain, Anda bisa saja menjadi penasihat bayangan, penulis pidato, atau menerima uang dari mereka yang Anda tulis beritanya. Namun adalah sebuah arogansi, dan mungkin naif serta khayal, bahwa hal ini tidak berpengaruh pada pekerjaan Anada sebagai wartawan.
Banyak orang yang mempersalahkan konsep independensi semangat dan pikiran dalam jurnalisme. Mereka cemas bahwa independensi jurnalisme telah berkelana masuk ke dalam semacam penjara yang dipaksakan sendiri oleh si wartawan, yang terpisah dari masyarakat pada umumnya. Ada dua reaksi utama terhadap gugatan ini. Reaksi pertama, yang mengatakan jurnalisme seharusnya tidak hanya menunjukan masalah tapi juga mengkaji jalan keluar yang mungkin. Reaksi yang kedua adalah mencoba mengeksploitasi ketidaksenangan publik terhadap jurnalisme dengan meninggalkan prinsip independensi dan menjangkau audiens dengan menyatakan pendapat dari satu pihak atau pihak lainnya.
Pada akhirnya, pelarangan ketat terhadap setiap jenis keterkaitan personel ataupun intelektual tak menjamin seorang wartawan tetap independen dari faksi politik atau faksi yang lainnya. Pada akhirnya, penilaian yang baik dan komitmen abadi pada prinsip kesetiaan kepada wargalah yang membedakan wartawan dari partisan. Punya opini bukan saja boleh dan alamiah, tapi juga berharga bagi skeptisisme alamiah yang dimiliki setiap reporter yang bagus saat mendekati sebuah berita. Namun seorang wartawan harus cukup pintar dan cukup jujur untuk mengenali bahwa opini tersebut harus berdasarkan pada sesuatu yang lebih subtansial dari keyakinan pribadi jika hal ini digunakan untuk kepentingan jurnalisme. Ini bukanlah tentang percaya kepada orang atau sekelompok orang. Ini adalah sebuah profesi yang berdasarkan reportase, proses belajar, pemahaman, dan pendidikan. Menciptakan halangan bagi proses penemuan ini, pada akhirnya, adalah tindakan tidak loyal kepada publik.

5. Jurnalisme Harus Berlaku Sebagai Pemantau Kekuasaan
Prinsip ini sering disalahpahami sebagai “susahkan orang yang senang”. Lebih lanjut, prinsip anjing penjaga (watchdog) tengah terancam dalam jurnalisme dewasa ini oleh penggunaannya yang berlebihan, dan oleh peran anjing penjaga palsu yang lebih ditujukan untuk menyajikan sensasi ketimbang pelayanan publik. Barangkali yang bahkan lebih serius lagi, peran anjing penjaga terancam oleh jenis baru konglomerasi perusahaan, yang secara efektif bisa merusak independensi yang dibutuhkan pers untuk menjalankan peran pemantauan mereka.
Prinsip anjing penjaga bermakna tak sekedar memantau pemerintahan, tapi juga meluas hingga pada semua lembaga yang kuat di masyarakat. Dan ini benar adanya sejak awal. Penggabungan pencarian suara yang dilalaikan dan kecurangan yang belum terkuak, dengan mantap dijadikan wartawan-wartawan generasi awal sebagai prinsip dari tanggung jawab mereka untuk memerisa sudut-sudut masyarakat yang tak terlihat. Dunia yang mereka kumpulkan menangkap gambaran masyarakat yang sebagian besar tak terinformasikan, dan mereka menciptakan barisan pengikut yang segera bermunculan.
Wartawan saat ini terus melihat peran anjing penjaga sebagai bagian utama pekerjaan mereka. Hampir sembilan dari 10 wartawan percaya pers “mencegah para pemimpin politik melakukan hal-hal yang sejarusnya tak mereka lakukan”, dan peran anjing penjaga berada di urutan kedua, setelah memberi informasi kepada publik, di antara jawaban yang diberikan wartawan sebagai hal yang membedakan profesi mereka dengan jenis komunikasi yang lain.
Sayangnya, pengertian pers hadir untuk “menyusahkan orang senang dan menyenangkan orang susah” membuat makna anjing penjaga disalahpahami sehingga memberikan citra liberal atau progresif. Konsep tersebut lebih dalam dan lebih bernuansa dari sekedar kata-kata menyusahkan atau menyenangkan. Seperti telah ditunjukkan sejarah kepada kita, peranan ini lebih tepat diartikan mengawasi sejumlah kecil kekuatan di dalam masyarakat atas nama orang banyak untuk mencegah terjadinya tirani.
Tujuan peran anjing penjaga juga berkembang, ia tak hanya menjadikan manajemen dan pelaksana kekuasaan transparan semata, tapi juga menjadikan akibat dari kekuasaan itu diketahui dan dipahami. Secara logis tersirat bahwa pers harus mengenali kapan lembaga kekuasaan berkerja secara efektif, dan kapan tidak. Bagaimana pers bisa memantau kekuasaan jika tidak menggambarkan keberhasilan seperti halnya kegagalan? Kritik tanpa ujung akan kehilangan makna, dan publik tak punya dasar untuk membedakan yang baik dari yang buruk.
Masalah keselamatan acapkali menjadi sasaran penting bagi reportase anjing penjaga yang intens dan kritis. Namun kebanyakan reportase “investigatif” gaya baru ini berupa sajian tabloid dari situasi sehari-hari. Kemampuannya untuk meminta perhatian publik dihambur-hamburkan sendiri karena terlalu banyak mengusik masalah remeh-remeh. Peran anjing penjaga pun menjadi sebuah bentuk tulisan. Signifikansi pergeseran ini seharusnya tidak diremehkan. Di televisi, medium utama untuk berita, segmen prime-time magazine dan tim-I telah secara efektif menggantikan tayangan dokumenter atau bentuk reportase panjang mana saja. Konsekuensinya, beberapa wartawan mulai mempertanyakan peran perluasan jurnalisme investigatif ini.
Sekalipun dukungan luas publik untuk reportase anjing penjaga meluai melemah, sulit untuk langsung menunjuk hidung pembeberan masalah remeh-remeh sebagai penyebabnya. Kepedulian publik tampaknya berfokus pada standar dan teknik yang dipakai beberapa reporter investigatif. Saat Abad ke-21 bergulir, revolusi di bidang teknologi dan organisasi ekonomi telah berkembang biak sehingga menciptakan kesempatan sekaligus ancaman bagi pers anjing penjaga yang independen. Komunikasi digital memungkinkan informasi berpindah lebih cepat dan lebih mudah, tapi mereka juga menciptakan konglomerat konunikasi internasional yang merupakan tantangan bagi konsep negara-bangsa itu sendiri.
Anjing penjaga tidaklah seperti peran yang lain. Sekalipun elemennya serupa dengan jurnalisme yang lain, prinsip ini mensyaratkan keterampilan khusus, temperamen khusus, dan rasa lapar yang khusus. Prinsip ini juga mensyaratkan komitmen serius dari sumber, hasrat untuk meliput masalah yang penting, dan sebuah pers yang independen dari kepentingan apapun kecuali bagi konsumen berita. Gara-gara peran anjing penjaga dijadikan lip service, prinsip ini seperti halnya prinsip lain yang di paparkan di sini, kini menghadapi lebih banyak tantangan ketimbang sebelumnya. Namun, seperti yang akan kita lihat selanjutnya, kondisi jurnalisme yang berkembang sebagai forum publik telah membiakkan gelombang baru jurnalisme omongan, yang membuat kebutuhan akan jurnalisme anjing penjaga yang bersemangat dan serius menjadi kian penting.

6. Jurnalisme Harus Menyediakan Forum Publik Untuk Kritik Maupun Dukungan Warga
Semua bentuk medium yang dipakai wartawan sehari-hari bisa berfungsi untuk menciptakan forum di mana publik diingatkan akan masalah-malasah penting mereka sedemikian rupa sehingga mendorong warga untuk membuat penilaian dan mengambil sikap. Rasa ingin tahu yang manusiawi membuat orang bertanya-tanya sesudah membaca liputan acara-acara yang sudah terjadwal, pembeberan penyimpangan, atau reportase tentang suatu kecenderungan yang berkembang.
Fungsi forum pers ini bisa menghasilkan demokrasi bahkan di negara besar serta beragam. Caranya, mendorong sesuatu yang dinilai James Madison dan yang lainnya sebagai dasar bangunan demokrasi─kompromi, kompromi, kompromi. Maka, jurnalisme harus menyediakan sebuah forum untuk kritik dan kompromi publik. Namun di zaman baru ini, kian penting dan bukannya berkurang, bahwa diskusi publik harus dibangun di atas prinsip-prinsip yang sama sebagaimana hal lain dalam jurnalisme─kejujuran, fakta, dan verifikasi. Forum yang tak punya sikap hormat pada fakta akan gagal memberi informasi. Sebuah debat yang dipenuhi prasangka dan pengandaian hanya akan menimbulkan masalah.
Tak kalah penting, forum ini harus untuk komunitas seutuhnya, bukan hanya untuk kelompok yang berpengaruh atau yang secara demografis menarik. Akhirnya, ada elemen lain untuk memahami forum publik yang dibawa media. Sebuah debat yang hanya berfokus pada argumen yang saling sangat bertentangan tidaklah melayani publik. Debat tersebut malah meninggalkan sebagian besar warga. Bahkan saat media berita menyiarkan berbagai macam opini yang mencerminkan kemajemukan masyarakat, mereka tak boleh melupakan fakta bahwa demokrasi, pada akhirnya, dibangun atas dasar kompromi. Forum publik tersebut harus menyertakan kesepakatan dalam banyak hal, yang diyakini oleh sebagian besar publik, dan sebagai jalan keluar dari maslah masyarakat.
Ada perbedaan antara sebuah forum dan pertempuran untuk berebut makanan, atau antara jurnalisme yang menengahi debat dan jurnalisme-semu yang memanggungkan debat artificial untuk mengusik dan memprovokasi orang. Yang terakhir adalah bagian dari yang disebut penulis Deborah Tannen sebagai “Budaya Argumen”, yang berfungsi sebagai pembangkit nafsu bagi perusahaan komunikasi dalam perjalanan merekauntuk mendapatkan audiens dan keuntungan.
Ringkasnya, debat publik harusnya tidak menjadi adu teriak─pelemparan telur busuk politik atau argumen sebagai hiburan.pers punya kewajiban bahwa diskusi itu inklusif, bernuansa, dan merupakan cerminan akurat dari debat yang bebar-benar terjadi di masyarakat, seperti halnya ke mana tujuan argumen ini.
Salah satu forum media begitu membesar adalah perusahaan media melihat silang pendapat sebagai sebuah jalan untuk berhubungan kembali dengan komunitas, pada saat hubungan ini melemah. Namun sebuah mike terbuka saja tidaklah mencukupi, dan hal ini bahkan merupakan tanggapan yang membekuk diri sendiri terhadap problem yang muncul.
Chat room baru dan bulletin mungkin mengilhami banyak emosi, tetapi karakter diskusi internet bukanlah masalah disini. Teknologi tidak menciptakan sikap bagi mereka yang berpartisipasi. Mesin tak mengubah sifat manusia. Masalahnya apa yang terjadi pada dunia media lainya.apakah forum itu isinya kaya atau kosong, mereka tak bisa mengantikan pencarian fakta dan konteks yang dihadirkan oleh jurnalisme verifikasi tradisional. Jika mereka yang mengumpulkan dan kemudian mengirimkan berita tak lagi menghabiskan waktu dan uang untuk melakukan reportase, verifikasi, dan sintesis─jika mereka mencemaskan bahwa penerapan penilaian adalah tindakan elitisme, atau bahwa teknologi kini membebaskan mereka dari beban-beban lama ini─maka hanya Free Republiclah yang kita punyai.
Debat ini akan berhenti mendidik; ia hanya akan memperkuat prasangka yang sudah dimiliki orang. Publik akan makin tak bisa berpartisipasi dalam pemecahan.wacana publik tak lagi menjadi tempat pembelajaran. Ia akan membaur dalam kebisingan, yang sebagian besar publik ingin menyingkirkannya. Maka pertama, forum jurnalistik harus taat pada semua prinsip jurnalistik yang lain, dan kedua, ia berkaitan langsung dengan pernyataan james Madison mengenai peran utama kompromi dalam masyarakat demokratis.

7. Jurnalisme Harus Berupaya Membuat Hal Yang Penting Menarik dan Relevan
Bertutur dan informasi bukanlah hal yang berlawanan. Mereka lebih baik dipahami sebagai dua bagian dalam sebuah rangkaian komunikasi. Di satu ujung, barangkali, adalah cerita pengantar tidur Anda karang untuk anak-anak Anda yang mungkin tak punya arti selain melewatkan waktu bersama-sama dengan akrab dan menyenangkan. Di ujung lain adalah data mentah─pertandingan olahraga yang sedang berjalan, bulletin komunitas, atau tabel saham─yang sama sekali yang mengandung narasi.
Kebanyakan jurnalisme, seperti kebanyakan komunikasi, berada di tengah-tengah. Tugas wartawan adalah menemukan cara membuat hal-hal yang penting menjadi menarik untuk setiap cerita, dan menemukan campuran yang tepat dari yang serius dan kurang serius yang ada dalam laporan berita pada hari mana pun. Mungkin pemahaman yang terbaik sebagai berikut. Jurnalisme adalah bertutur dengan sebuah tujuan. Tujuannya adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan orang dalam memahami dunia. Tantangan pertama pertama adalah menemukan informasi yang dibutuhkan orang untuk menjalani hidup mereka. Kedua adalah membuatnya bermakna, relevan, dan enak disimak.
Sajian yang mengasyikkan audiens benar-benar menjadi komitmen wartawan kepada warga. Seperti yang dikatakan seorang reporter yang diwawancarai oleh tim riset akademis mitra kami, “jika Anda jenis orang yang begitu menemukan sesuatu, lantas tidak puas dengan pengetahuan itu sampai Anda mendapatkan cara untuk menyampaikan kepada orang lain, Anda adalah seorang wartawan. Dengan kata lain, tanggungjawab wartawan bukan sekedar menyediakan informasi, tapi menghadirkannya sedemikian rupa sehingga orang tertarik untuk menyimak.
Serangkaian masalah menghadang dalam penyampaian berita secara memikat: ketergesaan, ketidakpedulian, kemalasan, formula, bisa, tak paham budaya. Menulis berita dengan baik di luar bangunan piramida terbalik membutuhkan waktu. Pada akhirnya, yang perlu dilakukan adalah latihan strategis yang melibatkan lebih dari sekedar menjejalkan fakta ke dalam kalimat pemberitahuan pendek. Dan waktu adalah kemewahan yang dirasa kian kurang saja dipunyai wartawan saat ini.
Diperlukan pula waktu untuk mengembangkan pemahaman terhadap topik ini. Penulisan jurnalisik yang bagus selalui merupakan hasil dari reportase mendalam yang solid, dengan imbuhan detail dan konteks yang mengikat tulisan. Tidak semua dongeng perlu waktu tujuh tahun seperti yangn dihabiskan Robert Caro, tapi karya yang bagus melibatkan hal yang lebih ketimbang sekedar mendatangi suatu acara dan kemudian duduk di depan komputer.
Bahkan bila reporter diberi waktu yang cukup untuk mereportase dan menulis, ada masalah mengenai ruang di koran ataupun waktu di siaran berita. Dengan organisasi berita yang semakin yakin bahwa agar berita tak menjemukan maka penyajiannya harus lebih pendek, sulit bagi reportase untuk mendapatkan ruang dan waktu yang dibutuhkan untuk menyampaikan cerita secara benar. Namun hal ini bukan satu-satunya contoh di mana anjuran konvensional tentang apa yang warga inginkan atau harapkan dari jurnalisme mengantar kita menyusuri jalur perusakan diri senidiri.
Bukti memperlihatkan bahwa menarik audiens hanya dengan menyajikan tontonan yang enak dilihat akan gagal sebagai strategi bisnis jurnalisme jangka panjang. Ada tiga alasan, sederhana tapi tak terbantahkan. Problem pertama adalah jika Anda hanya meyuapi orang-orang dengan masalah sepele dan hiburan, Anda akan memudarkan selera dan pengharapan sejumlah orang terhadap sesuatu yang lain.
Problem jangka panjang kedua dengan strategi infotainment adalah hal ini menghancurkan otoritas organisasi berita untuk menyampaikan berita yang lebih serius dan menjauhkan audiens yang menjauhkan audiens yang menginginkannya. Hal ini juga terjadi pada televisi lokal. Akhirnya, strategi infotainment keliru sebagai rencana bisnis karena ketika Anda mengubah berita Anda menjadi hiburan, Anda bermain menggunakan kekuatan media lain dan bukannya kekuatan media Anda sendiri.
Tantangan-tantangan ini, seperti publik yang perhatiannya teralihkan, tak lantas membuat jurnalisme mustahil, hanya saja sulit. Tantangan inilah yang memisahkan jurnalisme yang berhasil dari yang malas, yang baik dari yang buruk, yang lengkap dari yang sensasional. Barangkali faktor terpenting, mendapatkan audiens dengan cara bertutur (story telling) itu sulit, makan waktu, dan biaya. Sebagai konsekuensinya, ketika industri berita mencoba untuk menarik audiens yang menyurut, ia sering menekankan masalah-masalah yang gampang untuk ditangani, misalnya menggenot anggaran pemasaran, memangkas biaya, mengganti pembawa berita, atau membuat set baru untuk acara berita.

8. Jurnalisme Harus Menjaga Agar Berita Komprehensif dan Proporsional
Jurnalisme adalah kartografi modern. Ia menghasilkan sebuah peta bagi warga untuk mengambil keputusan tentang kehidupan mereka sendiri. itulah manfaat dan alasan ekonomi kehadiran jurnalisme. Konsep kartografi ini membantu menjelaskan apa yang menjadi tanggungjawab liputan jurnalistik. Seperti halnya peta, nilai jurnalisme bergantung pada kelengkapan dan proporsionalitas.
Mengumpamakan jurnalisme sebagai pembuatan peta membantu kita melihat bahwa proporsi dan komprehensivitas adalah kunci akurasi. Hal ini tak hanya berlaku untuk sebuah berita. Sebuah halaman depan atau sebuah siaran berita yang lucu dan menarik tapi tak mengandung apapun yang signifikan adalah sebuah pemutarbalikkan. Pada saat yang sama, berita hanya berisi hal serius dan penting, tanpa sesuatu yang ringan atau manusiawi, sama-sama tak seimbang.
Sebenarnya, inilah pilihan yang ada di depan media berita saat teknologi memperbanyak jumlah media dan tiap organisasi malihat audiensnya menyusut. Ketika masa depan tak menentu, dan tak jelas berapa lama Anda bisa bertahan di bisnis kecuali Anda cepat memperbesar auidens, pendekatan mana yang harus Anda tempuh? Sebuah organisasi berita pada tingkatan tertentu harus beroperasi sesuai dengan keyakinan atau filosofinya, karena model empiric dari masa silam, boleh jadi tak cukup untuk diterapkan di masa depan. Sejumlah organisasi berita, bahkan mereka yang punya sejarah yang cukup bagus, juga beralih ke jalur ketelanjangan. Pemikiran bahwa berita menjadi sebuah komoditas yang kelebihan pasokan adalah salah satu penyebannya.
Jadi riset pasar macam apa yang berharga? Wartawan, warga, dan periset bersama-sama menawarkan jawaban ini: riset yangn membantu wartawan membuat penilaian, bukan riset yang mengganti penilaian mereka. Dengan kata lain, kita perlu berhenti menggunakan riset pasar yang memperlakukan audiens sebagai konsumen, bertanya kepada mereka produk apa yang mereka suka.
Jika jurnalisme telah kehilangan jalannya, sebagian besar alasannya adalah ia sudah kehilangan makna dalam kehidupan orang, bukan hanya audiens tradisionalnya tapi juga generasi berikutnya. Kami harap kami telah menunjukan alasan utamanya, bahwa wartawan telah kehilangan kepercayaan diri untuk berupaya membuat berita komprehensif dan proporsional. Seperti halnya peta kuno yang menyisakan sebagian besar dunia sebagai daerah tak di kenal, audiens dewasa ini menghadapi jurnalisme dengan ruang kosong serupa di tempat grup demografik yang tak menarik atau topik yang terlalu sulit untuk dikejar.
Jawabannya bukanlah kembali pada masa ketika wartawan beroperasi murni berdasarkan naluri. Kami harap telah menyoroti sebuah grup pembuat peta baru yang sedang mengembangkan perangkat untuk menggambarkan cara orang-orang menjalani kehidupan mereka hari ini dan kebutuhan akan berita yang dihasilkan dari kehidupan ini. Mereka menghadirkan salah satu alat yang paling penting yang dibutuhkan organisasi berita untuk merancang laporan yang lebih komprehensif dan proporsional yang menarik audiens, bukannya menjauhkan. Kini terserah wartawan untuk mencoba.

9. Para Praktisinya Harus Diperbolehkan Mengikuti Nurani Mereka
Setiap wartawan─dari redaksi hingga dewan redaksi─harus punya rasa etika dan tanggungjawab unutk menyuarakan sekuat-kuatnya nurani mereka dan membiarkan yang lain melakukan hal yang serupa. Agar hal ini bisa terwujud, keterbukaan redaksi adalah hal yang penting untuk memenuhi semua prinsip yang dipaparkan dalam buku ini. Halangan yang tak terhitung banyaknya menyulitkan memproduksi berita yang akurat, adil, imbang, berfokus pada warga, berpikiran independen, dan berani. Namun upaya ini padam dengan sendirinya tanpa ada atmosfer terbuka yang memungkinkan orang untuk menentang asumsi, persepsi, dan prasangka orang lain.

Gampangnya, mereka yang berkerja di organisasi berita harus mengakui adanya kewajiban pribadi untuk bersikap beda atau menentang redaktur, pemilik, pengiklan, dan bahkan warga dan otoritas mapan jika kejujuran dan akurasi mengharuskan mereka berbuat begitu. Tak ada bab tersendiri di buku ini tentang etika. Alasannya karena dimensi moral, kualitas penilaian, nada, selera, dan karakter inilah yang tersirat dalam usaha mengapa kita memilih satu majalah, siaran, atau situs web dibandingkan dengan yang lain. Etika teranyam dalam setiap elemen jurnalisme, dan kita sebagai warga sering lebih cepat merasakan hal ini dari pada wartawan itu sendiri, yang terkadang menempatkan etika sebagai topik yang terisolasi.
Menyertakan kebutuhan ini ke dalam proses pembuatan jurnalisme menghasilkan ketegangan yang lain. Mengingat sifat keterdesakannya, ruang redaksi tidaklah demokratis. Ruang redaksi bahkan condong menjadi kediktaktoran yang teratur. Seseorang yang berada di rantai komando teratas harus membuat keputusan akhir─memutuskan berita jadi dikerjakan atau tidak, kebanyakan organisasi surat kabar besar, media online, atau stasiun televisi tak akan bisa memenuhi tenggat mereka.
Sebagai audiens kita dipandu oleh keputusan yang dibuat wartawan tentang apa yang mereka laporkan dan bagaimana hal ini dilaporkan, dan kita juga terpandu dalam pilihan kita mengenai paket berita oleh kombinasi halus asal-asalan, tapi moral juga merupakan bagian dari darinya. Kita memang mencari informasi, tapi kita juga mencari validasi, otoritas, kejujuran, dan sebuah keyakinan bahwa wartawan sungguh-sungguh memperjuangkan kepentingan kita.

Secara tradisi, konsep keberagaman ruang redaksi umunya didefinisikan dalam pengertian jumlah sasaran yang berkaitan dengan etnik, ras, gender. Industri berita terlambat mengenali bahwa ruang redaksi mereka harus lebih mencerminkan budaya secara umum. Dalam pengertian ini warga menanggung sejumlah tanggungjawab. Mereka harus menepikan prasangka, dan menilai kerja wartawan berdasarkan apakah tulisannya menyumbang pada kemampuan mereka untuk mendapatkan informasi cukup untuk ambil bagian dalam membentuk masyarakat mereka. Cara wartawan merancang karya mereka untuk mengikat diri dengan publik tidaklah cukup dengan menyajikan isi yang dibutuhkan semata, namun juga sebuah pemahaman terhadap prinsip meraka dalam menyelesaikan pekerjaan jurnalistik itu. Dengan cara ini, wartawan akan menentukan bisa tidaknya publik menjadi sebuah kekuatan untuk mendukung jurnalisme yang bagus.
Dalam pengertian itu, elemen jurnalisme adalah pernyataan hak-hak dasar sebuah masyarakat sekaligus menjadi pernyataan tanggungjawab wartawan. Maka, perlu sekali untuk menghitung berapa banyak kita sebagai warga bisa mengenali apakah elemen jurnalisme muncul dalam berita yang kita terima.

Mengenai kejujuran. Kita punya hak untuk berharap bahwa bukti integritas reportase bisa terlihat jelas. Ini berarti bahwa proses verifikasi─bagaimana orang berita membuat keputusan mereka dan mengapa─harus transparan. Mereka harus menjadi indikasi yang jelas dari pengkajian yang menggunakan pikiran terbuka. Yang jelas dari pengkajian yangn menggunakan pikiran terbuka. Kita harus bisa menakar nilai dan bias informasi bagi diri sendiri.
Mengenai independensi. Kita punya hak untuk berharap bahwa komentator, kolumnis, dan wartawan opini melayani kepentingan debat masyarakat dan bukannya kepentingan sempit sebuah faksi atau hasil yang sudah ditentukan terlebih dahulu. Independensi tak ditemui dalam komentar-komentar yang seirama dengan faksi atau kepentingan pribadi. Ini menyiratkan, misalnya, bahwa kita bisa berharap melihat orang-orang Republik pada waktu-waktu tertentu dikritik komentar konservatif dan orang Demokrat oleh orang liberal.

Mengenai pemantauan kekuasaan. Kita punya hak untuk mengharapkan adanya pemantauan terhadap pusat kekuasaan yang paling penting dan paling sulit. Sementara pemantauan ini meliputi pemerintah, ada lembaga lain dan orang-orang di masyarakat yang punya kekuatan ekonomi, daya paksa, sosial, moral, dan daya bujuk besar yang setara atau bahkan melebihi pemerintahan. Mengingat peran penyelidik yang dimainkan memberinya kekuatan yang cukup besar dalam pers itu sendiri, kita bisa berharap melihat kepedulian yang besar dan kehati-hatian dalam penggunaannya. Ini berarti organisasi berita punya tanggungjawab untuk membawa─untuk membuka hal-hal yang penting dan baru, dan yang mengubah paradigma komunitas.

Forum publik. Kita seharusnya mengharapkan penyedia berita kita menciptakan sejumlah saluran yang memungkinkan kita berinteraksi dengan mereka. Saluran ini bisa meliputi surat, email, kontak telepon. Ruang untuk menulis kolom opini tamu, kesempatan untuk membuat saran berita, dan ombudsman. Saluran-saluran ini harus meliputi penampilan publik oleh anggota staf dalam acara pertemuan orangtua dan guru, dan diskusi panel, juga dialog radio interaktif dan penampilan televisi. Sebagai dari kontak-kontak ini, dari waktu ke waktu, kita harus berharap untuk melihat pandangan dan nilai kita tercermin dalam liputan berita dan bukan hanya nilai mereka yang posisinya paling bersebrangan dalam masalah-masalah yang pemting. Jika demokrasi ideal dari kompromi ingin diraih, kita harus berharap forum publik yang diselenggarakan media membangun pemahaman komunitas yang di atasnya kompromi bisa diwujudkan.

Mengenai proporsionalitas dan daya tarik. Kita punya hak untuk mengharapkan wartawan sadar terhadap dilema dasar kita sebagai warga: bahwa kita punya kebutuhan akan pengetahuan mendalam yang hadir tepat waktu dari masalah-masalah penting dan tren di komunitas kita, tapi kita kekurangan waktu dan cara untuk mengakses sebagian besar informasi yang krusial ini. Sadar hal ini, kita punya hak untuk berharap wartawan menggunakan akses unik mereka pada peristiwa dan informasi untuk menempatkan materi yang mereka kumpulkan ke dalam sebuah konteks yang akan menarik perhatian kita dan, dari waktu ke waktu, menyajikan tren dan peristiwa ini dalam proporsi yang sesuai dengan nilai penting mereka yangn sebenarnya dalam hidup kita.

Mereka yang memproduksi jurnalisme harus menggunakan elemen ini untuk membimbing langkah etis tulisan mereka. Waktu telah mengajarkan bahwa kita membahayakan diri kita sendiri jika berpaling padanya.
Peradaban telah menghasilkan sebuah ide yang lebih kuat dari ide yang lain─pengertian bahwa orang bisa mengatur diri mereka sendiri. dan ide ini telah menghasilkan teori informasi yang biasanya tidak teraktualisasikan untuk mempertahankannya, teori ini bernama jurnalisme. Ide ini dan jurnalisme bangkit dan jatuh bersamaan. Harapan terbaik kami bukanlah masa depan yang kembali ke masa silam, yang tak pernah semanis yang dikenang orang. Namun kebebasan kita di abad digital ini sungguh bergantung pada kemampuan kita untuk tak melupakan masa silam, atau teori bagaimana berita diproduksi, dalam gelombang keyakinan akan teknologi dan kelahiran kembali korporasi. Kita bertempur dalam dua perang dunia konvensional dan perang dingin yang tertutup di abad lalu, dan kini kita berperang melawan semacam utopianisme teknologi. Mungkin kita tak akan selamat di perang berikutnya.

Sumber: Elemen-Elemen Jurnalistik (Bill Covach & Tom Rosenstiel)